Cari Blog Ini

Senin, 15 Juni 2015

Profil RSUD Arifin Achmad Pekanbaru







Sejarah Perkembangan RSUD Arifin Achmad
Secara ringkas perkembangan RSUD Arifin Achmad sejak tahun 1950 sampai dengan tahun 2010 dapat diuraikan sebagai berikut :

a.        Tahun 1950 – 1975
Perkembangan RSUD Arifin Achmad dimulai pada tahun 1950- an, pada waktu itu gedung rumah sakit yang ada merupakan peninggalan pemerintah Belanda dengan kapasitas 20 TT, yang berlokasi di Jalan  Kesehatan. Pada awal tahun 1960-an, Pemerintah Propinsi Dati I Riau membangun sebuah rumah sakit dengan kapasitas 50 TT, yang berlokasi di Jalan Melur Pekanbaru, dengan status rumah sakit milik Pemerintah Dati  II Kodya Pekanbaru. Mulai tahun 1963 kegiatan pelayanan kesehatan pada rumah sakit di Jalan Kesehatan dipindahkan kegedung yang beralokasi di Jalan Melur, selanjutnya  bersamaan  dengan  itu  Pemerintah Pusat dalam hal ini Departemen Kesehatan Republik Indonesia membangun gedung rumah sakit yang terletak di Jalan Diponegoro diatas lahan seluas 6 Ha, yang dioperasionalkan pada pertengahan tahun 1970, sebagai tempat ruang perawatan kelas diluar perawatan utama, sedangkan pelayanan rawat jalan dan ruang perawatan umum masih tetap di gedung Rumah Sakit yang beralokasi di Jalan Melur.

 b.        Tahun 1976 – 1996
Pada tahun 1976 rumah sakit yang beralokasi di Jalan Diponegoro diresmikan dengan nama Rumah Sakit Umum Propinsi (RSUP) Pekanbaru berdasarkan surat Keputusan Gubernur Daerah Tingkat I Riau No. KPTS-70/V/1976 dengan status Rumah  Sakit  Type  C  milik  Pemerintah Dati I Riau, dengan demikian segala kegiatan telah di pindahkan ke gedung RSUP. Selanjutnya pada tahun  1993 berdasarkan Surat Keputusan No. KPTS-22/I/1993 RSUP Pekanbaru ditingkatkan kelasnya sebagai Rumah Sakit Kelas B Non Pendidikan, dengan nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pekanbaru yang susunan organisasinya disesuaikan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Riau (Perda no. 2 tahun 1996), tentang susunan dan tata kerja organisasi RSUD Propinsi Riau yang disetujui oleh Mendagri dengan SK No. 149/1996.

 c.         Tahun 1996 – 2000
Terhitung 9 Juni 1997 diberlakukan pola tarif sesuai Perda No.3 tahun 1996 (11 April 1996) yang sejalan dengan Surat Keputusan Departemen Dalam Negeri No. 445/0514/Puod/96. Pelaksanaan program tahun 1998/1999 menitik beratkan pada peningkan kualitas pelayanan dan melengkapi sarana, peralatan serta peningkatan sumber daya manusia. Peningkatan kualiatas pelayanan, dapat dilihat dengan telah terakreditasinya RSUD tanggal 23 November 1998 dan saat ini sedang mempersiapkan Akreditasi 12 fungsi pelayanan. Peningkatan sumber daya manusia, dapat  dilihat  telah  dijalinnya  kerja  sama  dengan  Fakultas  Kedokteran  UNAND dimana RSUD ditetapkan sebagai Rumah Sakit jaringan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Kebijaksanaan perlunya merevisi master plan yang telah dilaksanakan pada program kerja tahun 1999/2000, diarahkan pada pengembangan berbagai program fungsi pelayanan yang disesuaikan dengan perkembangan penyakit masyarakat. Selanjutnya pengembangan RSUD diarahkan pada Rumah Sakit Pendidikan (Teaching Hospital) dengan pelayanan paripurna dalam arti sesuai dengan kebutuhan pelanggan (konsumen ).
Surat Gubernur Kepala Daerah Propinsi Tingkat I Riau No. 440/Binsos/3268 tanggal 16 Desember 1999 menetapkan RSUD menjadi Rumah Sakit kelas B Pendidikan. Hal ini juga dikuatkan dengan SK Menkes No.240/MENKES-KESSOS/SK/III/2001 tentang Peningkatan Kelas RSUD Pekanbaru Milik Pemerintah Propinsi Riau tanggal 23 Maret 2001. Diharapkan  dengan  program  pengembangan  ini,  RSUD  lebih  berfungsi sebagai pusat pendidikan sekaligus pusat rujukan kesehatan di Wilayah Propinsi Riau dengan pelayanan paripurna yang berorientasi kepada kepuasan pelanggan, sebagai tempat Pendidikan Sarjana Kedokteran, calon dokter atau pelaksana kurikulum KKJ/KKS Fakultas Kedokteran Universitas Riau (FK–UNRI ), sebagai tempat pelaksanan diklat berbagai profesi kesehatan lainnya dan menjadi pembina rumah sakit Dati II lainnya dan sebagai rumah sakit jaringan  pelaksana program studi pendidikan dokter. Selanjutnya putra-putri bangsa khususnya putra-putri Riau memperoleh peluang besar mengikuti pendidikan dan mengabdikan diri sebagai dokter dengan pembiayaan yang relatif terjangkau dan di Propinsi Riau sehingga tersedia SDM yang siap ditugaskan di daerahnya sendiri, lebih mendekatkan diri dengan masayarakat, sekalipun jauh terpencil.

 d.  Tahun 2001 – 2007
Perkembangan fisik dan pengembagan fungsi pelayanan RSUD terlihat signifikan pada 7 (tujuh) tahun terakhir. Pada tahun 2000 dibangun gedung  IRNA Medical 4 lantai, renovasi Gedung IRNA D lama menjadi Irna VIP dan pembangunan IGD sebanyak 3 lantai  yang bertempat di bekas kuburan Kristen. Pada akhir tahun 2002 dibangun Gedung baru bekas  kantor pusat RSUD menjadi Gedung Perawatan Kelas Utama. Pembangunan IGD yang dimulai sejak tahun 2000 telah rampung sampai tahap V di tahun 2004  dan difungsikan pada tahun 2005. Sejak 9 Agustus 2005,  RSUD Propisi Riau berganti nama menjadi RSUD Arifin Achmad. Pada tahun 2006, RSUD menyelesaikan pembangunan gedung perawatan kelas utama dan siap memfungsikan 29 tempat tidur dari 120 tempat tidur yang direncanakan pada tahun ini. RSUD juga menerima bantuan dana APBN untuk pembangunan gedung dan pengadaan alat radiotherapy sebagai langkah awal pengembangan layanan unggulan onkologi. Sosialisasi dan Optimalisasi fungsi SIM – RS tahap akhir, juga dilakukan di tahun ini. Pengembangan sistem pelayanan laboratorium dilakukan dengan KSO, sehingga parameter pemeriksaan dapat ditingkatkan dengan kualitas yang lebih baik.

e.  Tahun 2007 – 2009
Pada tahun 2007 RSUD Arifin Achmad melakukan penetapan kebijakan yang baru dalam pengembangan rumah sakit pada seluruh aspek dalam bentuk penyusunan Master Plan RSUD Arifin Achmad. Dokumen Master Plan meliputi aspek pelayanan, ketenagaan, peralatan serta fisik bangunan dan prasarana. Selanjutnya sejak awal tahun 2008 manajemen dan seluruh staf RSUD Arifin Achmad menjadikan dokumen Master Plan sebagai dasar dalam menyusun berbagai perencanaan dan menjadi ukuran dalam pengembangan rumah sakit.
Keberhasilan RSUD dalam mendapatkan Sertifikat Akreditasi untuk 12 Kegiatan Pelayanan dan sertifikasi ISO 9000 : 2001 tahun 2008 menjadi warna tersendiri dalam pelaksanaan penyempurnaan Master Plan rumah sakit.



 Pada tahun 2009  manajemen rumah sakit melakukan peningkatan layanan melalui pengembangan sistem manajemen mutu melalui ISO 9001 : 2008 untuk instalasi rawat  jalan, mempersiapkan rencana penerapan Pola Pengelolaan Keuangan  Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) dengan tujuan lebih meningkatkan kualitas layanan rumah sakit kepada pasien.
Selanjutnya dengan telah dilengkapinya sarana dan akses menuju gedung Radioterapi, maka  pada bulan Oktober 2009 pelayanan Radioterapi sudah dapat difungsikan. Layanan ini merupakan layanan unggulan yang ditujukan untuk mengatasi masalah penyakit kanker dan sampai dengan saat ini merupakan  satu-satunya fasilitas radioterapi dengan  alat LINAC di Sumatera.

f.  Tahun 2010
Pada tahun 2010 RSUD Arifin Achmad mendapatkan Sertifikat Akreditasi untuk 16  Kegiatan Pelayanan dan sertifikasi ISO 9001 : 2008. Dan pada tahun 2010 ini RSUD Arifin Achmad berubah menjadi PPK BLUD.
Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad adalah Rumah Sakit Kelas B Pendidikan, merupakan institusi pemerintah Propinsi Riau yang mempunyai tugas dan fungsi mencakup upaya pelayanan kesehatan perorangan, pusat rujukan dan pembina Rumah Sakit Kabupaten/Kota se Propinsi Riau serta merupakan tempat pendidikan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Riau dan Institusi Pendidikan Kesehatan lainnya.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Propinsi Riau No. 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja, dinyatakan bahwa kedudukan RSUD Arifin Achmad adalah perangkat daerah yang diserahi wewenang, tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasilguna, dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
Peningkatan status menjadi Rumah Sakit kelas B Pendidikan ini juga diantisipasi dengan merumuskan program pengembangan RSUD Arifin Achmad yang mengacu kepada Master Plan yang dibuat pada tahun 2007 dengan visi :

V I S I
Menjadi Rumah Sakit Pendidikan Mandiri dengan Pelayanan Paripurna yang Memenuhi Standar Internasional

M I S I
  1. Menyelenggarakan fungsi pelayanan kesehatan sesuai dengan standar internasional dan menjadi pusat rujukan bagi rumah sakit lainnya di Provinsi Riau;
  2. Melaksanakan fungsi sebagai rumah sakit pendidikan kedokteran dan pendidikan kesehatan lainnya;
  3. Melaksanakan fungsi administrasi secara profesional

 MOTTO
Kepuasan anda adalah kebahagiaan kami


 JANJI LAYANAN

 “ MENAWAN”

M   emberikan pelayanan yang bermutu
E   mpati terhadap kebutuhan kesehatan
N   yaman dengan lingkungan bersih dan indah
A   manah menjaga keselamatan pasien
W  aktu yang cepat dan tepat dalam tindakan
A   dil dan tidak memihak
N   iat yang tulus dan ikhlas

PENUNTUN PERILAKU PELAYANAN
S e n y u m
S a l a m
S a p a
S a n t u n
S a b a r
JANJI PELAYANAN
Dengan ini, kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan  sesuai standar yang telah di tetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku

JAMINAN PELAYANAN
Dilayani oleh tenaga profesional sesuai dengan kompetensi yang mengacu pada SPM, ISO 9001 : 2008 dan Akreditasi 16 Pelayanan

JAMINAN KEAMANAN & KESELAMATAN PELAYANAN
Memberikan pelayanan sesuai dengan SOP, SPM, Prinsip : Keselamatan Pasien (Patient Safety), Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS), Penanggulangan Pencegahan Infeksi (PPI)


Data Umum
Status dan Letak Geografis
 Nama Rumah Sakit
RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau
Kode Rumah Sakit
071011
Status
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Status Pengelolaan
Kelas B Pendidikan Berdasarkan Perda No. 2 tahun 2002
Jenjang Organisasi
Direktur Tingkat Eselon II (Struktur Organisasi Terlampir)
Direktur
dr. H. Nuzelly Husnedi, MARS
Alamat
Jl. Diponegoro No. 2 Telp. 23418, 21657 Fax. 20253 Pekanbaru
Luas Tanah
54965 m2 *
Luas Bangunan
41984 m2 *

*Berdasarkan Certificate of apraisal PT. Winara Sabena tanggal 25 Januari 2007
Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad adalah Rumah Sakit milik Pemerintah Propinsi Riau yang berkedudukan di Kota Pekanbaru yang secara geografis letaknya berbatasan :
  1. Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Hang Tuah Pekanbaru
  2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Kartini Pekanbaru
  3. Sebelah Timur berbatasan dengan  Jalan Diponegoro Pekanbaru
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Mustika Pekanbaru
Struktur Organisasi
Struktur organisasi sesuai dengan PERDA diatas dapat dilihat dalam lampiran
 1.Susunan Organisasi RSUD Arifin Achmad terdiri dari :

  1. Direktur
  2. Direktorat Medik dan Keperawatan, terdiri dari :

   2.1. Bidang Pelayanan Medik, terdiri dari :
                    2.1.1.  Seksi Perencanaan Pelayanan Medik
                    2.1.2.  Seksi Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Medik
             2.2. Bidang Keperawatan, terdiri dari :
                    2.2.1.  Seksi Perencanaan Pelayanan Keperawatan
                    2.2.2.  Seksi Monitoring dan Evaluasi Keperawatan
             2.3. Bidang Fasilitas Pelayanan Medik, terdiri dari :
                    2.3.1.  Seksi Perencanaan Fasilitas Pelayanan Medik
                    2.3.2.  Seksi Monitoring dan Evaluasi Fasilitas Pelayanan Medik
  
  3.     Direktorat Umum, Sumber Daya Manusia dan Pendidikan, terdiri dari :
            3.1. Bagian Sumber Daya Manusia, terdiri dari :
                   3.1.1.  Sub Bagian Administrasi Pegawai
                   3.1.2.  Sub Bagian Pengembangan dan Mutasi Pegawai
           3.2. Bagian Pendidikan dan Penelitian, terdiri dari :
                   3.2.1.  Sub Bagian Pendidikan dan Pelatihan
                   3.2.2.  Sub Bagian Penelitian/Pengembangan Perpustakaan
           3.3. Bagian Tata Usaha, terdiri dari :
                   3.3.1.  Sub Bagian Umum
                   3.3.2.  Sub Bagian Rumah Tangga
                    3.3.3.  Sub Bagian Hukum, Informasi dan Kemitraan.

   4.    Direktorat Keuangan, terdiri dari :
           4.1.  Bagian Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana, terdiri dari :
                   4.1.1. Sub Bagian Perbendaharaan
                   4.1.2. Sub Bagian Mobilisasi Dana
          4.2.  Bagian Akuntansi, terdiri dari :
                   4.2.1. Sub Bagian Akuntansi Keuangan
                   4.2.2. Sub Bagian Akuntansi Manajemen dan Verifikasi
         4.3.  Bagian Perencanaan Anggaran, terdiri dari :
                  4.3.1. Sub Bagian Penyusunan Anggaran
                  4.3.2. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan

RSUD Arifin Achmad telah berhasil memperoleh berbagai sertifikasi untuk bidang pelayanan kesehatan, antara lain :


  • Sertifikat Akreditasi 16 Pelayanan Tingkat Penuh
Penyerahan Sertifikat Akreditasi 16 Pelayanan Tingkat Penuh Tahun 2011
  • Sertifikat ISO 9001-2008 Instalasi Rawat Jalan

Penyerahan Sertifikat ISO 9001-2008 Instalasi Rawat Jalan Tahun 2011





  • Sertifikat ISO 9001-2008 untuk Manajemen
Penyerahan Sertifikat ISO 9001-2008 Untuk Manajemen Tahun 2011

  • Sertifikat ISO 9001-2000 Instalasi Rawat Darurat

Peyerahan Sertifikat ISO 9001-2000 Instalasi Rawat Darurat Tahun 2011




Tugas Pokok dan Fungsi
RSUD Arifin Achmad merupakan unsur penunjang tugas tertentu Pemerintah Provinsi Riau yang dipimpin oleh seorang Direktur Utama, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, dan secara teknis medis bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan.
Tugas pokok dan fungsi RSUD Arifin Achmad ditetapkan dalam Peraturan Daerah Propinsi Riau Nomor : 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Riau yaitu:
”Melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasilguna dengan mengutamakan upaya penyembuhan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad mempunyai fungsi :
1.      Pelayanan Medis;
2.      Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis;
3.      Pelayanan Asuhan Keperawatan;
4.      Pelayanan Rujukan;
5.      Pelaksanaan Pendidikan dan Pengembangan;
6.      Pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan;
7.      Pengelolaan Administrasi dan Keuangan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar