Sejarah Perkembangan RSUD Arifin Achmad
Secara ringkas perkembangan RSUD Arifin Achmad sejak
tahun 1950 sampai dengan tahun 2010 dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Tahun
1950 – 1975
Perkembangan RSUD Arifin Achmad dimulai pada tahun
1950- an, pada waktu itu gedung rumah sakit yang ada merupakan peninggalan
pemerintah Belanda dengan kapasitas 20 TT, yang berlokasi di Jalan
Kesehatan. Pada awal tahun 1960-an, Pemerintah Propinsi Dati I Riau membangun sebuah
rumah sakit dengan kapasitas 50 TT, yang berlokasi di Jalan Melur Pekanbaru,
dengan status rumah sakit milik Pemerintah Dati II Kodya Pekanbaru. Mulai
tahun 1963 kegiatan pelayanan kesehatan pada rumah sakit di Jalan Kesehatan
dipindahkan kegedung yang beralokasi di Jalan Melur, selanjutnya
bersamaan dengan itu Pemerintah Pusat dalam hal ini
Departemen Kesehatan Republik Indonesia membangun gedung rumah sakit yang
terletak di Jalan Diponegoro diatas lahan seluas 6 Ha, yang dioperasionalkan
pada pertengahan tahun 1970, sebagai tempat ruang perawatan kelas diluar
perawatan utama, sedangkan pelayanan rawat jalan dan ruang perawatan umum masih
tetap di gedung Rumah Sakit yang beralokasi di Jalan Melur.
b.
Tahun 1976 – 1996
Pada tahun 1976 rumah sakit yang beralokasi di Jalan
Diponegoro diresmikan dengan nama Rumah Sakit Umum Propinsi (RSUP) Pekanbaru
berdasarkan surat Keputusan Gubernur Daerah Tingkat I Riau No. KPTS-70/V/1976
dengan status Rumah Sakit Type C milik Pemerintah
Dati I Riau, dengan demikian segala kegiatan telah di pindahkan ke gedung RSUP.
Selanjutnya pada tahun 1993 berdasarkan Surat Keputusan No.
KPTS-22/I/1993 RSUP Pekanbaru ditingkatkan kelasnya sebagai Rumah Sakit Kelas B
Non Pendidikan, dengan nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pekanbaru yang
susunan organisasinya disesuaikan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Riau (Perda no. 2 tahun 1996), tentang susunan dan tata kerja
organisasi RSUD Propinsi Riau yang disetujui oleh Mendagri dengan SK No.
149/1996.
c.
Tahun 1996 – 2000
Terhitung 9 Juni 1997 diberlakukan pola tarif sesuai
Perda No.3 tahun 1996 (11 April 1996) yang sejalan dengan Surat Keputusan
Departemen Dalam Negeri No. 445/0514/Puod/96. Pelaksanaan program tahun
1998/1999 menitik beratkan pada peningkan kualitas pelayanan dan melengkapi
sarana, peralatan serta peningkatan sumber daya manusia. Peningkatan kualiatas
pelayanan, dapat dilihat dengan telah terakreditasinya RSUD tanggal 23 November
1998 dan saat ini sedang mempersiapkan Akreditasi 12 fungsi pelayanan.
Peningkatan sumber daya manusia, dapat dilihat telah
dijalinnya kerja sama dengan Fakultas
Kedokteran UNAND dimana RSUD ditetapkan sebagai Rumah Sakit jaringan
Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Kebijaksanaan perlunya merevisi
master plan yang telah dilaksanakan pada program kerja tahun 1999/2000,
diarahkan pada pengembangan berbagai program fungsi pelayanan yang disesuaikan
dengan perkembangan penyakit masyarakat. Selanjutnya pengembangan RSUD
diarahkan pada Rumah Sakit Pendidikan (Teaching Hospital) dengan pelayanan
paripurna dalam arti sesuai dengan kebutuhan pelanggan (konsumen ).
Surat Gubernur Kepala Daerah Propinsi Tingkat I Riau
No. 440/Binsos/3268 tanggal 16 Desember 1999 menetapkan RSUD menjadi Rumah
Sakit kelas B Pendidikan. Hal ini juga dikuatkan dengan SK Menkes
No.240/MENKES-KESSOS/SK/III/2001 tentang Peningkatan Kelas RSUD Pekanbaru Milik
Pemerintah Propinsi Riau tanggal 23 Maret 2001. Diharapkan dengan
program pengembangan ini, RSUD lebih berfungsi
sebagai pusat pendidikan sekaligus pusat rujukan kesehatan di Wilayah Propinsi
Riau dengan pelayanan paripurna yang berorientasi kepada kepuasan pelanggan,
sebagai tempat Pendidikan Sarjana Kedokteran, calon dokter atau pelaksana
kurikulum KKJ/KKS Fakultas Kedokteran Universitas Riau (FK–UNRI ), sebagai
tempat pelaksanan diklat berbagai profesi kesehatan lainnya dan menjadi pembina
rumah sakit Dati II lainnya dan sebagai rumah sakit jaringan pelaksana
program studi pendidikan dokter. Selanjutnya putra-putri bangsa khususnya
putra-putri Riau memperoleh peluang besar mengikuti pendidikan dan mengabdikan
diri sebagai dokter dengan pembiayaan yang relatif terjangkau dan di Propinsi
Riau sehingga tersedia SDM yang siap ditugaskan di daerahnya sendiri, lebih
mendekatkan diri dengan masayarakat, sekalipun jauh terpencil.
d. Tahun 2001 – 2007
Perkembangan fisik dan pengembagan fungsi pelayanan
RSUD terlihat signifikan pada 7 (tujuh) tahun terakhir. Pada tahun 2000
dibangun gedung IRNA Medical 4 lantai, renovasi Gedung IRNA D lama
menjadi Irna VIP dan pembangunan IGD sebanyak 3 lantai yang bertempat di
bekas kuburan Kristen. Pada akhir tahun 2002 dibangun Gedung baru bekas
kantor pusat RSUD menjadi Gedung Perawatan Kelas Utama. Pembangunan IGD yang
dimulai sejak tahun 2000 telah rampung sampai tahap V di tahun 2004 dan
difungsikan pada tahun 2005. Sejak 9 Agustus 2005, RSUD Propisi Riau
berganti nama menjadi RSUD Arifin Achmad. Pada tahun 2006, RSUD menyelesaikan
pembangunan gedung perawatan kelas utama dan siap memfungsikan 29 tempat tidur
dari 120 tempat tidur yang direncanakan pada tahun ini. RSUD juga menerima
bantuan dana APBN untuk pembangunan gedung dan pengadaan alat radiotherapy
sebagai langkah awal pengembangan layanan unggulan onkologi. Sosialisasi dan Optimalisasi
fungsi SIM – RS tahap akhir, juga dilakukan di tahun ini. Pengembangan sistem
pelayanan laboratorium dilakukan dengan KSO, sehingga parameter pemeriksaan
dapat ditingkatkan dengan kualitas yang lebih baik.
e. Tahun 2007 – 2009
Pada tahun 2007 RSUD Arifin Achmad melakukan penetapan
kebijakan yang baru dalam pengembangan rumah sakit pada seluruh aspek dalam
bentuk penyusunan Master Plan RSUD Arifin Achmad. Dokumen Master Plan meliputi
aspek pelayanan, ketenagaan, peralatan serta fisik bangunan dan prasarana.
Selanjutnya sejak awal tahun 2008 manajemen dan seluruh staf RSUD Arifin Achmad
menjadikan dokumen Master Plan sebagai dasar dalam menyusun berbagai
perencanaan dan menjadi ukuran dalam pengembangan rumah sakit.
Keberhasilan RSUD dalam mendapatkan Sertifikat
Akreditasi untuk 12 Kegiatan Pelayanan dan sertifikasi ISO 9000 : 2001 tahun
2008 menjadi warna tersendiri dalam pelaksanaan penyempurnaan Master Plan rumah
sakit.
Pada tahun 2009 manajemen rumah sakit
melakukan peningkatan layanan melalui pengembangan sistem manajemen mutu
melalui ISO 9001 : 2008 untuk instalasi rawat jalan, mempersiapkan
rencana penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
(PPK BLUD) dengan tujuan lebih meningkatkan kualitas layanan rumah sakit kepada
pasien.
Selanjutnya dengan telah dilengkapinya sarana dan
akses menuju gedung Radioterapi, maka pada bulan Oktober 2009 pelayanan
Radioterapi sudah dapat difungsikan. Layanan ini merupakan layanan unggulan
yang ditujukan untuk mengatasi masalah penyakit kanker dan sampai dengan saat
ini merupakan satu-satunya fasilitas radioterapi dengan alat LINAC
di Sumatera.
f. Tahun 2010
Pada tahun 2010 RSUD Arifin Achmad mendapatkan
Sertifikat Akreditasi untuk 16 Kegiatan Pelayanan dan sertifikasi ISO
9001 : 2008. Dan pada tahun 2010 ini RSUD Arifin Achmad berubah menjadi PPK
BLUD.
Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad adalah Rumah
Sakit Kelas B Pendidikan, merupakan institusi pemerintah Propinsi Riau yang
mempunyai tugas dan fungsi mencakup upaya pelayanan kesehatan perorangan, pusat
rujukan dan pembina Rumah Sakit Kabupaten/Kota se Propinsi Riau serta merupakan
tempat pendidikan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Riau dan Institusi
Pendidikan Kesehatan lainnya.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Propinsi Riau No. 8
Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja, dinyatakan
bahwa kedudukan RSUD Arifin Achmad adalah perangkat daerah yang diserahi
wewenang, tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan upaya kesehatan secara
berdayaguna dan berhasilguna, dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan
pemulihan yang dilaksanakan secara serasi terpadu dengan upaya peningkatan
serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang berada dibawah dan bertanggung jawab
kepada Gubernur.
Peningkatan status menjadi Rumah Sakit kelas B
Pendidikan ini juga diantisipasi dengan merumuskan program pengembangan RSUD
Arifin Achmad yang mengacu kepada Master Plan yang dibuat pada tahun 2007
dengan visi :
V I S I
Menjadi Rumah Sakit Pendidikan Mandiri dengan
Pelayanan Paripurna yang Memenuhi Standar Internasional
M I S I
- Menyelenggarakan fungsi pelayanan kesehatan sesuai dengan standar internasional dan menjadi pusat rujukan bagi rumah sakit lainnya di Provinsi Riau;
- Melaksanakan fungsi sebagai rumah sakit pendidikan kedokteran dan pendidikan kesehatan lainnya;
- Melaksanakan fungsi administrasi secara profesional
MOTTO
Kepuasan anda adalah kebahagiaan kami
JANJI LAYANAN
“ MENAWAN”
M emberikan pelayanan yang bermutu
E mpati terhadap kebutuhan kesehatan
N yaman dengan lingkungan bersih dan indah
A manah menjaga keselamatan pasien
W aktu yang cepat dan tepat dalam tindakan
A dil dan tidak memihak
N iat yang tulus dan ikhlas
PENUNTUN PERILAKU PELAYANAN
S e n y u m
S a l a m
S a p a
S a n t u n
S a b a r
JANJI PELAYANAN
Dengan ini, kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan
Pelayanan sesuai standar yang telah di tetapkan dan apabila tidak
menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai perundang-undangan yang
berlaku
JAMINAN PELAYANAN
Dilayani oleh tenaga profesional sesuai dengan
kompetensi yang mengacu pada SPM, ISO 9001 : 2008 dan Akreditasi 16 Pelayanan
JAMINAN KEAMANAN & KESELAMATAN
PELAYANAN
Memberikan pelayanan sesuai dengan SOP, SPM, Prinsip :
Keselamatan Pasien (Patient Safety), Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah
Sakit (K3RS), Penanggulangan Pencegahan Infeksi (PPI)
Data Umum
Status dan Letak Geografis
Nama Rumah Sakit
|
RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau
|
Kode Rumah Sakit
|
071011
|
Status
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
|
Status Pengelolaan
|
Kelas B Pendidikan Berdasarkan Perda No. 2 tahun 2002
|
Jenjang Organisasi
|
Direktur Tingkat Eselon II (Struktur Organisasi
Terlampir)
|
Direktur
|
dr. H. Nuzelly Husnedi, MARS
|
Alamat
|
Jl. Diponegoro No. 2 Telp. 23418, 21657 Fax. 20253
Pekanbaru
|
Luas Tanah
|
54965 m2 *
|
Luas Bangunan
|
41984 m2 *
|
*Berdasarkan Certificate of apraisal PT. Winara Sabena
tanggal 25 Januari 2007
Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad adalah Rumah Sakit milik
Pemerintah Propinsi Riau yang berkedudukan di Kota Pekanbaru yang secara
geografis letaknya berbatasan :
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Hang Tuah Pekanbaru
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Kartini Pekanbaru
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Diponegoro Pekanbaru
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Mustika Pekanbaru
Struktur Organisasi
Struktur organisasi sesuai dengan PERDA diatas dapat
dilihat dalam lampiran
1.Susunan Organisasi RSUD Arifin Achmad terdiri dari :
- Direktur
- Direktorat Medik dan Keperawatan, terdiri dari :
2.1. Bidang Pelayanan Medik, terdiri dari
:
2.1.1. Seksi Perencanaan Pelayanan Medik
2.1.2. Seksi Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Medik
2.2. Bidang Keperawatan, terdiri dari :
2.2.1. Seksi Perencanaan Pelayanan Keperawatan
2.2.2. Seksi Monitoring dan Evaluasi Keperawatan
2.3. Bidang Fasilitas Pelayanan Medik, terdiri dari :
2.3.1. Seksi Perencanaan Fasilitas Pelayanan Medik
2.3.2. Seksi Monitoring dan Evaluasi Fasilitas Pelayanan Medik
3.
Direktorat Umum, Sumber Daya Manusia dan Pendidikan, terdiri dari :
3.1.1. Sub Bagian Administrasi Pegawai
3.1.2. Sub Bagian Pengembangan dan Mutasi Pegawai
3.2. Bagian Pendidikan dan Penelitian, terdiri dari :
3.2.1. Sub Bagian Pendidikan dan Pelatihan
3.2.2. Sub Bagian Penelitian/Pengembangan Perpustakaan
3.3. Bagian Tata Usaha, terdiri dari :
3.3.1. Sub Bagian Umum
3.3.2. Sub Bagian Rumah Tangga
3.3.3. Sub Bagian Hukum, Informasi dan Kemitraan.
4. Direktorat Keuangan,
terdiri dari :
4.1. Bagian Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana, terdiri dari :
4.1.1. Sub Bagian Perbendaharaan
4.1.2. Sub Bagian Mobilisasi Dana
4.2. Bagian Akuntansi, terdiri dari :
4.2.1. Sub Bagian Akuntansi Keuangan
4.2.2. Sub Bagian Akuntansi Manajemen dan Verifikasi
4.3. Bagian Perencanaan Anggaran, terdiri dari :
4.3.1. Sub Bagian Penyusunan Anggaran
4.3.2. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan
RSUD Arifin Achmad telah berhasil memperoleh berbagai sertifikasi untuk
bidang pelayanan kesehatan, antara lain :
- Sertifikat Akreditasi 16 Pelayanan Tingkat Penuh
Penyerahan Sertifikat Akreditasi 16 Pelayanan Tingkat
Penuh Tahun 2011
- Sertifikat ISO 9001-2008 Instalasi Rawat Jalan
Penyerahan Sertifikat ISO 9001-2008 Instalasi Rawat
Jalan Tahun 2011
- Sertifikat ISO 9001-2008 untuk Manajemen
Penyerahan Sertifikat ISO 9001-2008 Untuk Manajemen
Tahun 2011
- Sertifikat ISO 9001-2000 Instalasi Rawat Darurat
Peyerahan Sertifikat ISO 9001-2000 Instalasi Rawat
Darurat Tahun 2011
Tugas Pokok dan Fungsi
RSUD Arifin Achmad merupakan unsur penunjang tugas
tertentu Pemerintah Provinsi Riau yang dipimpin oleh seorang Direktur Utama,
yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris
Daerah, dan secara teknis medis bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
Kesehatan.
Tugas pokok dan fungsi RSUD Arifin Achmad ditetapkan
dalam Peraturan Daerah Propinsi Riau Nomor : 8 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga
Teknis Daerah Provinsi Riau yaitu:
”Melaksanakan upaya kesehatan secara
berdayaguna dan berhasilguna dengan mengutamakan upaya penyembuhan pemulihan
yang dilaksanakan secara serasi terpadu dengan upaya peningkatan serta
pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku”.
Untuk
menyelenggarakan tugas tersebut Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad mempunyai
fungsi :
1. Pelayanan
Medis;
2. Pelayanan
Penunjang Medis dan Non Medis;
3. Pelayanan
Asuhan Keperawatan;
4. Pelayanan
Rujukan;
5. Pelaksanaan
Pendidikan dan Pengembangan;
6. Pelaksanaan
Penelitian dan Pengembangan;
7. Pengelolaan
Administrasi dan Keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar