Cari Blog Ini

Senin, 15 Juni 2015

Kantor Regional XII BKN Pekanbaru


Kantor Regional XII BKN Pekanbaru dibentuk berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2006 tanggal 29 Maret 2006 tentang pembentukan Kantor Regional X, XI, dan XII Badan Kepegawaian Negara. Berkaitan dengan itu berdasarkan keputusan BKN No. 106/KEP/2006 tanggal 31 Oktober 2006 telah ditetapkan Bapak Drs. Dede Djunaedhy, M.Si, NIP. 260003364 sebagai Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Regional III BKN Bandung. Pada tanggal 22 November 2006 diadakan pelantikan Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara Pekanbaru oleh Gubernur Riau Bapak HM. Rusli Zainal bertempat di Kantor Gubernur Propinsi Riau.
Lebih lanjut, untuk mejalankan roda organisasi pada tanggal 4 Januari 2007 diadakan pelantikan para pejabat eselon III dan eselon IV oleh Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru yang bertempat di Balai Pelatihan Pegawai Propinsi Riau di Jln. Ronggo warsito No. 14 Pekanbaru. Kemudian setelah pelantikan pejabat tersebut secara operasional Kantor Regional BKN menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut di atas maka secara de yure hari jadi Kantor Regional XII BKN Pekanbaru adalah tanggal 29 Maret 2006, sedangkan secara de facto hari jadi Kantor Regional XII BKN Pekanbaru adalah tanggal 4 Januari 2007 dengan demikian dapat ditetapkan hari jadi Kantor Regional XII BKN Pekanbaru adalah tanggal 4 Januari 2007.
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Kanreg XII BKN pada mulanya didukung oleh 24 orang Pegawai dengan menempati Kantor yang berstatus pinjam pakai dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Riau dalam kurun waktu 2 tahun yang beralamat di Jalan Hangtuah Ujung No. 346 Pekanbaru.
Wilayah kerja Kantor Regional XII BKN Pekanbaru pada awal berdirinya meliputi dua propinsi yaitu Propinsi Riau dan Propinsi Kepuluauan Riau. Propinsi Riau meliputi 10 Pemerintahan Kabupaten dan 2 Pemerintahan Kota. Sedangkan Kepuluauan Riau meliputi 5 Pemerintahan Kabupaten dan 2 Pemerintahan Kota.
Pada tahun 2007 berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 tahun 2006 tentang Pembentukan Kantor Regional X, XI dan XII Badan Kepegawaian Negara yang pada intinya berisi tentang bergabungnya Propinsi Sumatera Barat ke dalam wilayah kerja Kantor Regional XII BKN Pekanbaru. Propinsi Sumatera Barat meliputi 12 Pemerintahan Kabupaten dan 7 Pemerintahan Kota. Dengan demikian wilayah kerja Kantor Regional XII BKN Pekanbaru meliputi Propinsi Riau, Kepulauan Riau dan Propinsi Sumatera Barat.
Pada tahun 2008 direncanakan membangun gedung Kantor Regional XII BKN yang terletak di Jalan Hangtuah Ujung, Pekanbaru di atas tanah seluas 3,6 Ha. Disamping bangunan gedung Kantor telah berdiri bangunan Mess  tahap pertama dua lantai dengan kapasitas 18 kamar. Disamping itu direncanakan pula akan dibangun 1 unit rumah Dinas Kepala Kantor dan 5 unit rumah Dinas Kepala Bagian/Bidang Kantor Regional XII BKN.
Disamping itu juga Gedung Kantor Regional XII BKN dilengkapi dengan beberapa fasilitas seperti ATM, taman refleksi dan kolam pancing. Barulah pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2010 Kantor Regional XII BKN yang beralamat di Jl. Hang Tuah Ujung No. 148 Pekanbaru diresmikan oleh Kepala BKN dan Wakil Gubernur Riau yang secara resmi menggantikan kantor sementara yang sebelumnya ditempati.


Visi dan Misi
VISI
Menjadi Pembina dan Penyelenggara Manajemen Kepegawaian yang Profesional dan Bermartabat Tahun 2025
MISI
1. Mengembangkan Sistem Manajemen Kepegawaian Negara.
2. Mengembangkan Sistem Pelayanan Kepegawaian.
3. Mengembangkan Manajemen Internal BKN.
Misi BKN dalam Renstra 2010-2014 adalah:
    1. Mengembangkan Sistem Manajemen SDM PNS
    2. Merumuskan kebijakan pembinaan PNS dan menyusun peraturan perundang-undangan kepegawaian
    3. Menyelenggarakan pelayanan prima bidang kepegawaian
    4. Mengembangkan sistem informasi manajemen kepegawaian
    5. Menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian kepegawaian
    6. Menyelenggarakan manajemen internal BKN
Sumber: http://www.bkn.go.id/kantor-regional/kantor-regional-xii-bkn-pekanbaru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar